HarianNusa, Mataram – Dari pandangan umum sembilan Fraksi DPRD Provinsi NTB terhadap Satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB dan 6 Raperda Prakarsa DPRD NTB, hanya empat Fraksi yang menyetujui ketujuh Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Adapun empat Fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan Fraksi BPNR.
Sementara empat fraksi DPRD NTB, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PPP dan Fraksi PAN mengusulkan dari tujuh Raperda tersebut, hanya tiga disetujui untuk dibahas selanjutnya, yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Raperda tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah. Sedangkan empat Raperda lainnya ditunda pembahasannya.
Sementara Fraksi PKS mengusulkan satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ketingkat selanjutnya dan menunda pembahasan enam Raperda Prakarsa DPRD NTB.
“Dari ketujuh Raperda tersebut dapat disimpulkan bahwa 5 fraksi mengusulkan hanya 3 Raperda yang dibahas dalam pansus-pansus. Dan 4 Raperda untuk ditunda pembahasannya,” ungkap Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD, Senin, 09 Oktober 2023.
“Empat Fraksi menerima ketujuh Raperda untuk dibahas ketingkat selanjutnya. Karena itu pimpinan sidang menawarkan untuk menunda pembahasan 7 buah Raperda untuk dikomunikasikan kembali ke seluruh pimpinan fraksi, apakah disetujui?,” tanya Isvie. “Setuju,” jawab anggota Rapat Paripurna secara serentak.
Adapun Tujuh Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai oleh Gubernur NTB. Dan 6 Raperda Prakarsa DPRD NTB, yakin:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,
- Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan koperasi dan Usaha Kecil
- Raperda tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi NTB
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. (HN3)

