Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukum & KriminalHukumPolresta Mataram Kembalikan Puluhan Unit BB Hasil Curian

Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Unit BB Hasil Curian

- Advertisement - Explore Lombok


HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram, Polda NTB kembali mengembalikan puluhan unit barang bukti dari berbagai jenis hasil curian yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram dan Polsek jajaran kepada para korban atau pemiliknya.

Sebanyak 46 unit barang bukti yang dikembalikan tersebut berupa sepeda motor sebanyak 14 unit, mobil 3 unit, handphone 26 unit dan 2 unit laptop serta satu kotak amal.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol, Mustofa, SIK MH mengatakan bahwa pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) selama menjabat ini sudah yang keenam kalinya.

“Pengembalian barang bukti kepada pemiliknya hasil pengungkapan oleh Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli 2023,” ucap Kapolresta Mataram saat memimpin proses pengembalian BB, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH dan Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram pada Selasa (31/10/2023).

Disampaikannya, pada bulan Oktober 2023 Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram telah berhasil melakukan pengungkapan kasus 3C sebanyak 82 kasus, diantaranya sebanyak 36 kasus berlanjut ke proses penyidikan karena jika dilihat dari modus operandi serta status terduga yang merupakan residivis.

”Lalu ada sebanyak 46 kasus diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,“ paparnya.

Kapolresta menyampaikan permohona maaf kepada masyarakat karena belum semua laporan bisa diungkap dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi barang berharga serta mewaspadai transaksi jual beli secara online.

“Mohon maaf dan mohon doanya agar kami bisa mengungkap semua laporan dari bapak ibu, dan barang buktinya bisa dikembalikan,“ imbuhnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH bahwa selama enam kali pengembalian barang bukti yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran dari bulan Februari – Oktober 2023 adalah sebanyak 238 barang bukti.

Sementara itu, seorang korban bernama Habibi, yang kehilangan motor jenis beat yang dibawa lari oleh seorang pelaku ketika ditolong saat kendaraannya mogok pada 11 Oktober 2023 kemaren sangat merasa senang dan bahagia.

Pasalnya kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari hari tersebut berhasil ditemukan kembali oleh pihak kepolisian dari Polresta Mataram.

“Terimakasih Bapak Kapolresta dan jajarannya,” ucapnya.

Ucapan yang sama juga disampaikan oleh pemilik Barang Bukti lainnya yang merasa senang barang mereka telah kembali lagi tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun. (HN3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -