HarianNusa, Mataram – Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi membenarkan pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu atas kasus yang menjerat Walikota Bima.
"Betul saya dipanggil KPK sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik ya kita hadir dan berikan penjelasan," ungkapnya saat diwawancara sejumlah awak media usai Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, (20/11/23).
Menurutnya pemanggilan tersebut biasa saja, sebelumnya dirinya juga pernah dipanggil sebagai saksi pada kasus yang berbeda.
"Biasa saja, saya juga sering dipanggil oleh KPK bahkan diundang sebagai narasumber pengelolaan persampahan," ujarnya.
Miq Gite menegaskan bahwa dirinya siap dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Iya pun telah mempersiapkan dokumen yang diminta terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
"Kita siapkan (dokumen) yang diminta, sama seperti kasus pasir besi juga masalah perizinan. Waktu itu saya sebagai kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap," jelasnya.
Miq Gite sendiri meminta ke KPK agar pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda mengingat adanya agenda Rapat Paripurna DPRD NTB yang tidak bisa ditinggalkan.
"Semestinya hari ini dijadwalkan tetapi saya minta dimundurkan karena ada jadwal (Rapat Paripurna DPRD NTB) yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi pemeriksaannya besok (Selasa 21/11)," ujarnya. (HN3)
Ket. Foto:
Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi. (HN)