HarianNusa, Mataram – Seorang lelaki berinisial MAR 23 tahun alamat Ampenan diringkus Tim Puma Polresta Mataram, Senin, 4 Desember 2023 lantaran diduga mencuri HP milik temannya sendiri.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/348/XII/2023/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB pada tanggal 04 Desember 2023 atas nama korban Ivan Hardianto, 23 tahun, Praya.
"Terduga (MAR) merupakan teman dekat korban," ucap Kompol Yogi, Senin, (04/12/2023)
Ia menceritakan bahwa kronologis kejadian, bahwa pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di TKP Jalan Koperasi, No. 149, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. Awalnya korban pergi ke rumah terduga MAR untuk mengambil tas milik korban dan pada saat sampai di rumah MAR, korban disuruh untuk masuk sendiri kedalam kamar untuk mengambil tas tesebut,
"Dan pada saat itu korban menaruh HP miliknya didalam dashboard sepeda motor NMAX miliknya, yang mana pada saat itu MAR menunggu diluar rumah pada saat korban masuk kedalam kamar untuk mengambil tas, lalu pada saat keluar kamar dan kembali ke sepeda motor HP milik korban sudah hilang," ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.900.000, imbuhnya
"Adapun terduga MAR beserta barang bukti 1 (satu) Unit HP merk IPHONE 14 PROMAX dibawa ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (HN3)
Ket. Foto:
Barang bukti HP merk IPHONE 14 PROMAX yang diduga dicuri MAR. (Istimewa)
Terduga MAR (topi biru) digelandang ke Mapolres Mataram. (Istimewa)