Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBGadai Motor Pinjaman untuk Judi, Terduga Diamankan Polisi

Gadai Motor Pinjaman untuk Judi, Terduga Diamankan Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Seorang pria yang ketagihan bermain judi bola adil tega menggadaikan sepeda motor temannya yang ia pinjam.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK, mengatakan bahwa Wawan (nama samaran), nekat menggadaikan Sepeda Motor (Yamaha Vixion) milik temannya untuk bermain judi dengan harapan uang hasil gadainya bisa dilipat gandakan melalui berjudi bola adil.

"Pada tanggal 28 Oktober 2023 Wawan datang ke rumah korban di Kelurahan Cilinaya, Cakranegara (TKP) untuk meminjam sepeda motor dengan maksud ada keperluan ke Lombok Utara," kata Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, saat menggelar Press Release di Mapolsek Sandubaya, Selasa, (5/12/23).

Lebih lanjut dituturkan, setelah diberikan izin oleh korban, Wawan bukannya langsung menuju Lombok Utara melainkan pergi ketempat lain untuk menggadai sepeda motor korban yang baru dipinjamnya.

“Terduga menggadai kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik (korban) dengan nilai 2,5 juta rupiah. Kemudian terduga langsung menuju tempat permainan bola adil,” beber Nasrulloh.

Saat diinterogasi Wawan mengaku bahwa hasil gadai tersebut seluruhnya dipakai untuk main judi bola adil dengan harapan akan menang, namun hasilnya uang tersebut ludes (kalah).

“Karena lama sepeda motor nya tidak balik, korban akhirnya mencari tau, dan mendapat informasi sepeda motornya tersebut telah digadai terduga kepada seseorang. Atas kejadian itu Korban merasa rugi 7 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Sandubaya," terangnya.

Kapolsek juga membeberkan kronologis penangkapan Wawan. Ia mengatakan berkat upaya penyelidikan atas laporan tersebut tim Opsnal memperoleh informasi tentang identitas terduga Wawan, dan akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat pada 3 Desember 2023.

“Terduga dan barang bukti sepeda motor tersebut diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya di wilayah Cakranegara. Saat ini telah berada di Mapolsek Sandubaya,” ucapnya.

"Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan pasal 372 yang ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Terduga Wawan dan barang bukti sepeda motor pinjaman yang digadai nya di hadirkan saat Press Release Polsek Sandubaya. (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -