HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada periode April – Mei 2024 telah mengungkap 17 Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faruq SH., M.Hum., saat memimpin Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan miras yang berlangsung di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, mengungkapkan,
Dari 17 kasus tersebut, 24 tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Atas pengungkapan tersebut, Kapolda NTB menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak terutama masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Pengungkapan ini tidak akan berhasil tanpa doa dan dukungan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat NTB sudah begitu faham dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkotika," ungkap Kapolda NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., bahwa, dari 17 kasus hasil pengungkapan yang dilakukan, ada 5 kasus menonjol bila dilihat dari modus dan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dikuasainya.
“Dari 17 kasus tersebut ada 24 tersangka yang diamankan, diantaranya 12 tersangka merupakan residivis kasus yang sama," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan 17 kasus narkotika ini yakni ganja, sabu, ekstasi, uang tunai, handphone dan 1 unit Sepeda motor, yang digunakan dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Pasal yang dikenakan kepada seluruh tersangka dalam kasus ini yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu Pelaku Dipidana Dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun. (HN3)
Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. (HarianNusa)