Pj Gubernur Maju Pilkada NTB, Dewan Siapkan Tiga Nama Calon Pengganti

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Mantap maju dalam kontestasi Pilkada NTB 2024, H. Lalu Gita Ariadi mengatakan siap mundur sebagai Penjabat Gubernur NTB sesuai mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri RI. Bahkan ia mengatakan bisa saja mundur sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

"Kita berproses, mempedomani Surat Edaran Mendagri. Mudah-mudahan segala sesuatunya berjalan positif maka pada saatnya kita pasti menjalankan proses yang sudah terang benderang mekanismenya. Bisa saja sebelum itu (tanggal yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri, red)," ungkap Miq Gita saat diwawancara pekan lalu.

- Advertisement -

Perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur NTB tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB telah melakukan pembahasan berkaitan dengan mekanisme lanjutan pengunduran diri PJ Gubernur sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri RI.

"Lembaga Dewan secara normatif mengikuti mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mendagri RI. Dan menyangkut usulan nama pengganti PJ Gubernur sudah dilakukan pembahasan ditingkat Pimpinan Dewan dan juga ditingkat Pimpinan Fraksi," ungkap Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan, (6/6), di Mataram.

Pertanyaannya apakah sebaiknya PJ Gubernur sekarang harus mundur segera atau tidak, Farin mengatakan tentu secara normatif mengikuti mekanisme regulasi.

- Advertisement -

"Namun kalau pun memang beliau sudah berniat ingin maju, saran saya segera saja mundur agar tidak terjadi conflict of interest baik di pemerintahan maupun dimasa depan politiknya," kata Farin yang juga bakal maju pada Pilkada Lobar mendatang.

Menurutnya, DPRD NTB telah membahas mekanisme lanjutan pada saat nantinya PJ Gubernur mengajukan surat pengunduran diri.

- Advertisement -

"Siapa penggantinya, bagaimana mekanismenya dan lainnya sudah dilakukan pembahasan," ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Dewan akan mengajukan tiga nama calon pengganti Pj Gubernur. Namun yang satu sudah mundur jadi masih ada sisa dua nama," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Wakil Ketua I DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. (HarianNusa)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!