HarianNusa, Mataram – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dua pria ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram, pada Rabu, 3 Juli 2024. Kedua terduga yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram MFS (28) dan MZY (25).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH., MH, mengungkapkan, saat keduanya digeledah, ditemukan barang-bukti berupa Narkotika jenis ganja serta barang bukti yang berhubungan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
"Total brang bukti berupa ganja yang diamankan dari keduanya seberat 96, 58 gram," terangnya, Kamis, (4/7).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan kronologi penangkapan, dimana penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polresta Mataram bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I). Tim Opsnal kemudian melakukan upaya lidik dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
“Tak lama kemudian sekitar pukul 15:00 wita waktu pengungkapan melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima. Orang tersebut (MFS) kemudian diamankan. Hasil penggeledahan ditemukan BB berupa Narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kotak kardus berbentuk paket," jelasnya.
Dari lokasi tersebut (TKP I) tim kemudian melakukan penggeledahan di Rumah MFS diwilayah kebalik Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP II). Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti terkait dengan peredaran gelap Narkoba serta BB Narkotika jenis barang Ganja dalam sebuah kotak rokok.
Usai melakukan penggeledahan di kedua TKP tersebut, berdasarkan interogasi awal terduga MFS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah jalan Panji Anom Kelurahan Kekalik Jaya, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP III).
“Di lokasi ini tim mengamankan seorang berinisial MZY selaku pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan elektrik, roll paper dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran Narkotika. MZY dan BB akhirnya diamankan," lanjutnya.
Kedua terduga dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap kedua terduga di jerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (HN3)
Ket. Foto:
Dua terduga pengedar ganja diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram. (Ist)