Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, Polda NTB Amankan 11 Tersangka 1 Diantaranya Bule Amerika

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka. Salah satu kasus yang menarik perhatian, yakni melibatkan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K., Rabu (18/9/2024), mengungkapkan jika dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

- Advertisement -

"Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51 tahun). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.

"SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos," kata Kombes Deddy.

- Advertisement -

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1, di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.

"Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

- Advertisement -

Selain kasus bule Amerika tersebut, DitresnarkobaPolda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lain, salah satunya adalah penangkapan terhadap inisial H (37 tahun).

"H ini seorang residivis narkotika asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangan H, polisi menyita 55,497 gram sabu siap edar," ungkapnya.

Kemudian, ada juga penangkapan dua tersangka lainnya, inisial AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, yang kedapatan menyimpan 81,50 gram sabu.

"Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan Rp7 juta.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengungkap jaringan narkotika, yang melibatkan pengelola sebuah bar di "Pulau Eksotis" Gili Trawangan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis mushroom seberat 191,65 gram.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, terkait peredaran narkoba di wilayah NTB.

"Kerjasama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap peredaran narkoba di wilayah NTB, dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika. (HN3)

Ket. Foto:
Para tersangka kasus Narkotika dihadirkan saat press rilis ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polda NTB. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!