Korban Dugaan Penipuan Lapor ke Polresta Mataram

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Didampingi Kuasa Hukumnya, I Gede Permana melaporkan tindak pidana dugaan penipuan terhadap dirinya. Laporan tersebut dilakukan di Polresta Mataram, Rabu, (13/11/24).

Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan pria berinisial JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan.

- Advertisement -

Gede Permana membeberkan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Dimana pada 2018 silam dirinya mengetahui chat mesra terlapor kepada istrinya. Namun seminggu kemudian terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Tetapi selang dua Minggu kemudian saya menemukan terlapor ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," bebernya kepada awak media usai melakukan laporan di Polresta Mataram.

Gede Permana kemudian menanyakan kenapa terlapor masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp.

- Advertisement -

"Dia (terlapor ) mengatakan bahwa dia ada investasi ke istri saya sebesar Rp 20 juta dan minta dikembalikan segera," katanya.

Kemudian, Gede Permana pun menyanggupi untuk membayar uang investasi yang dimaksud Terlapor tersebut berikut beserta bunganya sehingga menjadi sejumlah Rp 23 juta. Ia pun meminta nomor rekening terlapor dan melakukan transfer uang ganti investasi yang dimaksud sebanyak delapan kali sesuai jumlah tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.

- Advertisement -

Namun, pada 24 September 2024, Pelapor baru mengetahui dari istrinya bahwa terlapor tidak pernah melakukan investasi kepada istrinya.

"Karena itu saya melakukan laporan terhadap JEP (inisial) atas dugaan penipuan," ujarnya.

Dalam Laporan tersebut, Terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara Bid Harda Polresta Mataram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun. (F3)

Ket. Foto:
I Gede Permana di dampingi Kuasa Hukumnya H. Akhmad Salehudin, SH,. menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan terhadap dirinya di Mapolresta Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Kamis, Juli 10, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...
Kamis, Juli 10, 2025

Berita Terbaru

Saeful Akham Dilantik sebagai Asisten I Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

NasDem NTB Panaskan Mesin Politik! Pelantikan Siap Digelar Megah 12 Juli Mendatang

HarianNusa, Mataram — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Stadion Malomba Disulap Jadi Sport Center Modern, Persembahan Lanal Mataram untuk FORNAS dan Masyarakat

HarianNusa, Mataram — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menghadirkan...

PLN Peduli Banjir Lombok, YBM PLN NTB Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

HarianNusa, Mataram — Banjir yang melanda Kota Mataram dan...

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Gotong Royong Percepat Penanggulangan Dampak Banjir

HarianNusa, Mataram - Sesuai himbauan Gubernur NTB Dr. H....

Komisi IV DPRD NTB Apresiasi Gerak Cepat Gubernur dan Walikota Tangani Dampak Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram - Respon Cepat yang ditunjukkan Gubernur NTB,...
Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!