Korban Dugaan Penipuan Lapor ke Polresta Mataram

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Didampingi Kuasa Hukumnya, I Gede Permana melaporkan tindak pidana dugaan penipuan terhadap dirinya. Laporan tersebut dilakukan di Polresta Mataram, Rabu, (13/11/24).

Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan pria berinisial JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan.

- Advertisement -

Gede Permana membeberkan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Dimana pada 2018 silam dirinya mengetahui chat mesra terlapor kepada istrinya. Namun seminggu kemudian terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Tetapi selang dua Minggu kemudian saya menemukan terlapor ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," bebernya kepada awak media usai melakukan laporan di Polresta Mataram.

Gede Permana kemudian menanyakan kenapa terlapor masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp.

- Advertisement -

"Dia (terlapor ) mengatakan bahwa dia ada investasi ke istri saya sebesar Rp 20 juta dan minta dikembalikan segera," katanya.

Kemudian, Gede Permana pun menyanggupi untuk membayar uang investasi yang dimaksud Terlapor tersebut berikut beserta bunganya sehingga menjadi sejumlah Rp 23 juta. Ia pun meminta nomor rekening terlapor dan melakukan transfer uang ganti investasi yang dimaksud sebanyak delapan kali sesuai jumlah tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.

- Advertisement -

Namun, pada 24 September 2024, Pelapor baru mengetahui dari istrinya bahwa terlapor tidak pernah melakukan investasi kepada istrinya.

"Karena itu saya melakukan laporan terhadap JEP (inisial) atas dugaan penipuan," ujarnya.

Dalam Laporan tersebut, Terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara Bid Harda Polresta Mataram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun. (F3)

Ket. Foto:
I Gede Permana di dampingi Kuasa Hukumnya H. Akhmad Salehudin, SH,. menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan terhadap dirinya di Mapolresta Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!