Upah Minimum Provinsi NTB 2025 Naik 6,5%, Ditetapkan Sebesar 2.602.931 Rupiah

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., menyampaikan, UMP NTB 2025 sebesar Rp.2.602.931,-. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp.158. 864,- dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067,-.

- Advertisement -

"Penghitungan penetapan UMP 2025 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024," ungkapnya dalam kegiatan pers rilis Penetapan UMP NTB 2025 di Pendopo Tengah Gubernur, Kamis, (12/12).

Lebih lanjut Kadisnaker NTB tersebut menjelaskan, berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Adapun UMK, penetapannya dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.

"Besaran UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025," jelasnya.

- Advertisement -

Adapun penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Kabupaten/kota menghitung besaran kenaikan UMK, kemudian merekomendasikannya kepada bupati/wali kota untuk diteruskan kepada gubernur.

"UMK yang di tetapkan Kabupaten/Kota ini nantinya juga akan berlaku mulai 1 Januari 2025," paparnya.

- Advertisement -

Pj. Gubernur NTB, Hassanudin, menyampaikan agar besaran UMP NTB 2025 yang naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia juga berharap agar kenaikan UMP ini tidak menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Justru dirinya berharap ini membuka peluang kerja yang lebih baik.

"Kita berharap semoga kenaikan UMP NTB ini mendatangkan kesejahteraan bagi pelerja. Dan kita harap tidak ada terjadi PHK," ungkapnya.

Pj Gubernur mengajak pemerintah dan masyarakat tetap mengawal kenaikan UMP tersebut. (F3)

Ket. Foto:
Pj. Gubernur NTB Hassanudin didampingi Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, saat diwawancara usai kegiatan Konferensi Pers Penetapan UMP NTB 2025 di Pendopo Gubernur. (HarianNusa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!