Kepala Bappenda: Berlakunya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Relatif Tidak Mempengaruhi Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB memberikan penjelasan terkait isu publik perihal naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lantaran akan diterapkannya opsen PKB mulai tanggal 5 Januari 2025.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menjelaskan, bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB memang akan diberlakukan. Namun hal ini tidak serta merta menjadikan nilai PKB dari kendaraan menjadi naik.

- Advertisement -

Menurut penjelasannya, opsen merupakan tambahan atas pokok pajak. Dalam hal PKB, opsen yang diberlakukan sebesar 66 persen dari pokok pajak terhutang. Akan tetapi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar tambahan opsen ini agar tidak menjadi beban masyarakat.

"Untuk itu, kita Provinsi NTB telah menurunkan tarif pajak kendaraan, yang awalnya 1,7 persen kini menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Dengan adanya penurunan ini maka tambahan atas opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," terang Hj. Eva, Senin, (23/12).

Lebih lanjut disampaikan, Opsen ini sebenarnya adalah untuk memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Dari yang awalnya dengan pola dana bagi hasil dari Pemprov NTB ke kabupaten/kota setiap triwulan, kini langsung di split ke RKUD masing-masing pemerintah daerah berdasarkan potensi kendaraan yang ada di wilayah masing-masing.

- Advertisement -

"Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali. Jumlah pembayarannya relatif sama menyesuaikan dengan NJKB," tegas Kepala Bappenda Provinsi NTB.

Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi kendaraan baru tarifnya juga turun menjadi 9 persen dari semula 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua karena jual beli, hibah dan yang semisalnya dibebaskan dari BBNKB.

- Advertisement -

"Semoga dengan adanya penghapusan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya bisa meringankan masyarakat untuk dapat melakukan balik nama kendaraan", tutup Hj. Eva. (F3)

Ket. Foto:
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani (kiri). (Ist)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!