HarianNusa, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti ribuan narkotika dan minuman keras (miras) menjelang akhir 2024.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Kholid S.I.K., mengungkapkan, ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 9 kasus Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 8,6 kg, 927 gram Ganja kering siap edar, Ekstasi 5.007 butir, minuman keras (Miras) sebanyak 4.120 botol.
"Dari sembilan kasus Narkotika tersebut telah diamankan sebanyak 15 orang tersangka," ungkap Kabid Humas dalam acara Pres Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti 2024, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat, (27/12).
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku yakni menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau atau jaringan terputus dan distribusi terputus dan transaksi jual beli secara online.
"Dengan maksud agar transaksi tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparat kepolisian," jelasnya.
M.Kholid secara rinci menjelaskan, dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, Polda NTB telah berhasil menyelamatkan sebanyak 93.800 orang dengan nilai kerugian sekitar 72 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Kegiatan Press Rilis akhir tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh Direskrimum Polda NTB, Diresnarkoba Polda NTB, Forkopimda NTB, dan perwakilan instansi pemerintah daerah. (F3)
Ket. Foto:
Kabid Humas Polda NTB AKP. M. Kholid (tiga dari kiri) beserta lainnya menunjukkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan. (Ist)