HarianNusa, Bima – Setelah menjalani proses penyelidikan selama hampir setahun, tepatnya 11 bulan sejak laporan diterima pada 23 Februari 2024, Polres Bima Kabupaten resmi menetapkan Syafruddin, seorang warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima tertanggal 23 Januari 2025. "Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa sejak tanggal 23 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak yang terjadi pada Hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024," demikian isi surat tersebut.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di RT 007/RW 003, Desa Cenggu, Kecamatan Belo. Kasus ini langsung dilaporkan oleh ibu korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten pada keesokan harinya, 24 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bima, Abdul Malik, saat dikonfirmasi media membenarkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Malik pada Selasa, 28 Januari 2025, melalui sambungan telepon.
Abdul Malik menjelaskan bahwa meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan. “Penetapan tersangka tidak serta-merta harus diikuti dengan penahanan. Masih ada serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (F3)