DKPP Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di NTB

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total aduan tersebut, 16 kasus terjadi pada Pemilu 2024, sementara dua laporan lainnya masuk di awal 2025.

"Di NTB, pada 2024 terdapat 16 pengaduan. Sementara pada 2025 ini sudah ada dua pengaduan," ujar Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).

- Advertisement -

Tio merinci bahwa 16 laporan dugaan pelanggaran pada 2024 tersebar di beberapa daerah, yaitu: Lombok Tengah 4 aduan, Lombok Timur 4 aduan, Lombok Utara 3 aduan, Dompu 3 aduan, Lombok Barat 1 aduan dan Sumbawa 1 aduan

Sementara itu, dua laporan yang masuk di awal 2025 berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Tio menegaskan, meski sudah dilaporkan ke DKPP, tidak semua kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan. "Belum tentu semua aduan diproses dalam sidang pemeriksaan. Ada tahapan verifikasi internal. Misalnya, dari 16 pengaduan di NTB, bisa jadi hanya 4 atau 5 yang benar-benar masuk ke sidang," jelas Tio.

- Advertisement -

Secara nasional, DKPP menerima total 790 pengaduan dari 38 provinsi di Indonesia. Namun, setiap laporan harus melalui proses verifikasi administrasi dan materi sebelum masuk tahap persidangan.

Tio juga menegaskan bahwa tugas DKPP berbeda dengan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu dapat menindaklanjuti informasi dari media serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

- Advertisement -

"DKPP hanya menangani laporan resmi dan memprosesnya dalam sidang pemeriksaan. Kami tidak bisa menerima informasi yang berpotensi menjadi laporan dari sumber tak resmi, seperti pesan WhatsApp," ujarnya.

Selain itu, DKPP tidak memiliki wewenang untuk mengarahkan seseorang agar melaporkan dugaan pelanggaran atau mengungkap proses suatu keputusan yang telah ditetapkan. "Kami hanya menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, lalu mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya. (F3)

Ket. Foto: acara Ngetren dengan Media yang digelar oleh DKPP di Mataram, NTB. (Ist)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!