HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Satres narkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sepasang pria dan wanita ditangkap saat berada di dalam kamar kos di wilayah Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, pada Sabtu malam (14/06/2025).
Kedua terduga berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Keduanya diamankan karena diduga menguasai, menyimpan, dan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan adanya penangkapan pasangan tersebut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dikamar kos yang ditempati ABR dan TA.
“Setelah kami selidiki, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam 3 klip dengan berat total 3,58 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus, Minggu, (15/6)
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi Narkoba.
“Kedua orang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkoba di wilayah Cakranegara. Keduanya kini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul sabu serta peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.
Terhadap ABR dan TA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatan mereka dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus Narkoba oleh Polresta Mataram yang terus berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah NTB khususnya di wilayah hukumnya. (F3)
Ket. Foto:
Sepasang terduga penyalahguna narkoba saat diamankan di Mapolresta Mataram bersama sejumlah barang bukti. (Ist)