JPU Tetap Yakin Radit Pelaku Tunggal Kasus Kematian di Nipah

0
10

HarianNusa, Mataram – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada keyakinannya bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian yang terjadi di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara itu. Keyakinan tersebut ditegaskan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6).

Meski tim penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan, JPU yang dipimpin Budi Mukhlis, S.H., menilai seluruh tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara.

“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra,” tegas Budi Mukhlis kepada awak media usai persidangan.

Menurut jaksa, kesimpulan tersebut dibangun dari rangkaian alat bukti yang saling berkaitan dan menguatkan satu sama lain. Hasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka pada tubuh korban maupun terdakwa yang menunjukkan indikasi terjadinya pergumulan sebelum korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian hanya ditemukan dua profil DNA, yakni DNA milik korban dan terdakwa. Tidak ditemukan DNA pihak lain yang mengarah pada keterlibatan orang ketiga.

Temuan tersebut diperkuat oleh bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Keterangan itu juga sejalan dengan kesaksian sejumlah warga di sekitar lokasi yang tidak melihat adanya orang lain menuju area tersebut selain korban dan terdakwa.

“Bukti-bukti menunjukkan tidak ada orang lain yang terlihat menuju lokasi kejadian selain korban dan terdakwa,” jelas Budi. 

JPU juga menyoroti barang bukti berupa bambu dan dua batu yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pada benda-benda tersebut ditemukan bercak darah yang mengandung DNA korban dan terdakwa tanpa ditemukan DNA milik pihak lain.

Menurut jaksa, seluruh alat bukti tersebut membentuk rangkaian fakta hukum yang mengarah pada satu kesimpulan bahwa terdakwa merupakan satu-satunya pihak yang memiliki kesempatan, kemampuan, dan peluang melakukan tindak pidana tersebut.

“Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki opportunity, capability, dan probability untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegas Budi Mukhlis.

JPU juga menilai tidak terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya masih ditemukan utuh di lokasi kejadian.

“Apabila tindak pidana ini dilakukan pihak lain dengan motif tertentu seperti pencurian, tentu barang-barang berharga korban maupun terdakwa berpotensi hilang. Namun faktanya seluruh barang tersebut masih ada,” jelasnya. (F*)

Ket. Foto:

Jaksa Penuntut Umum, Budi Mukhlis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram. (HarianNusa/fit)