BerandaNTBBanggar DPRD NTB Soroti Realisasi Belanja 60,03 Persen, Minta Pemprov Percepat Program

Banggar DPRD NTB Soroti Realisasi Belanja 60,03 Persen, Minta Pemprov Percepat Program

HarianNusa, Mataram – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti realisasi belanja daerah yang baru mencapai 60,03 persen hingga 30 September 2026. Dengan waktu efektif pelaksanaan Perubahan APBD 2026 yang tersisa sekitar dua bulan, Banggar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mempercepat pelaksanaan program tanpa mengabaikan kualitas belanja dan ketentuan yang berlaku. 

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, yang digelar Selasa (6/10/2026) di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dengan agenda penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD NTB Tahun Anggaran 2026.

Laporan Banggar disampaikan juru bicaranya, Sudirsah Sujanto, Pembahasan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4-3176 Tahun 2026 sebagai dasar penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.

Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif untuk memperoleh nomor register. Lebih dari itu, penyempurnaan harus memastikan anggaran dapat direalisasikan secara realistis, didukung kepastian pendanaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi belanja daerah hingga 30 September 2026 tercatat sebesar Rp3,523 triliun atau 60,03 persen dari total pagu Rp5,869 triliun. Kondisi tersebut menjadi perhatian Banggar mengingat waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas menjelang akhir tahun.

Karena itu, Banggar meminta Pemprov NTB memetakan program dan kegiatan berdasarkan kesiapan pelaksanaannya. Pemetaan tersebut mencakup belanja yang siap direalisasikan, kegiatan yang masih menghadapi hambatan, serta belanja yang secara objektif tidak memungkinkan diselesaikan dalam sisa waktu anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar percepatan realisasi tidak sekadar mengejar angka penyerapan, tetapi tetap memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Selain menyoroti realisasi belanja, Banggar turut mencermati postur Perubahan APBD NTB 2026 yang menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp5,683 triliun dan belanja sebesar Rp6,053 triliun. Dengan komposisi tersebut, anggaran mengalami defisit Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Banggar menekankan pentingnya ketersediaan kas dan proyeksi arus kas yang cermat hingga akhir tahun anggaran. Kepastian tersebut diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana dan kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi tepat waktu.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kesiapan pelaksanaan belanja modal dan pekerjaan fisik, serta kinerja sektor pertanian dan peternakan.

Banggar juga menyoroti perlunya penyelesaian hambatan administrasi dan penguatan tata kelola agar pelaksanaan kegiatan tidak terkendala persoalan prosedural yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Dalam aspek perencanaan, Banggar menekankan pentingnya konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta APBD.

Banggar juga mengingatkan agar setiap usulan masyarakat, baik yang disampaikan melalui DPRD maupun kanal eksekutif, diverifikasi secara teknokratis dan profesional. Penilaian terhadap usulan tersebut harus menggunakan parameter kelayakan dan kewenangan yang sama.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun satu matriks tindak lanjut yang terintegrasi.

Matriks tersebut harus memuat catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, tindakan koreksi yang dilakukan, perubahan nilai anggaran, sumber pergeseran anggaran, organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab, serta dasar perencanaan dan kesesuaiannya dengan penjabaran APBD.

Dokumen itu nantinya menjadi salah satu instrumen DPRD NTB untuk memantau tindak lanjut hasil evaluasi sekaligus mengawasi pelaksanaan Perubahan APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa Pemprov NTB menerima dan menyetujui hasil pembahasan serta penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD NTB sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, atas kerja sama dalam proses pembahasan dan penyempurnaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata mengejar persentase penyerapan anggaran.

Seluruh OPD pun diminta mempercepat pelaksanaan program dengan memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat yang jelas dan terukur.

Melalui penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD NTB melalui Banggar menempatkan pengawasan terhadap realisasi belanja, kepastian pendanaan, dan konsistensi perencanaan sebagai bagian penting dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah. (F*)

Ket. Foto:

Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD NTB Tahun Anggaran 2026. (Ist)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Baca Juga