More
    BerandaKota MataramPengerjaan Proyek Drainase Kekalik Jaya Diperpanjang, Sugeng: Lewat tanggal 24 Oktober Kena...

    Pengerjaan Proyek Drainase Kekalik Jaya Diperpanjang, Sugeng: Lewat tanggal 24 Oktober Kena Denda

    HarianNusa.com – Pengerjaan Pembangunan saluran drainase di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang dikerjakan PT. Bangun Mitra Anugrah Lestari dengan konsultan supervisi CV. Intisari Karya berjalan molor.

    Pembangunan saluran drainase tersebut seharusnya selesai dalam waktu 180 hari kalender (29 Maret- 24 September 2018), namun hingga saat ini proses pengerjaannya belum tuntas.

    Pihak pengawas pembangunan saluran drainase Kekalik Jaya, Irwan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut diakibatkan karena terjadinya bencana gempa bumi beberapa waktu lalu dimana para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut tidak berani bekerja dengan alasan gempa.

    “Mereka (pekerja, red) libur bekerja karena keluarga mereka tak mau ditinggal dengan alasan takut,” ungkap Irwan.

    Sementara warga Kekalik Jaya, H. Hasbah mengeluhkan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut yang dianggap mengganggu. Dan diketahui proyek tersebut telah menyebabkan dua orang korban.

    “Selain menimbulkan bau yang menyengat, lubang-lubang saluran yang digali tersebut juga menimbulkan korban,” ungkapnya saat menghadiri pertemuan di Aula Kantor Satker NTB, Jumat, (12/10/2018).

    Ia berharap proyek tersebut segera diselesaikan dan kondisi jalan di sepanjang proyek tersebut dirapikan seperti semula.

    Sementara Kepala Satker Dirjen Cipta Karya NTB, Sugeng Slamet, ST membenarkan bahwa proyek pembangunan saluran drainase Kekalik Jaya tersebut mengalami keterlambatan akibat ditinggal oleh pekerjanya karena gempa. Atas kehilangan waktu tersebut pihaknya mengganti dengan memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan

    “Atas kehilangan waktu satu bulan tersebut, kami telah memberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 24 Oktober nanti,” jelasnya kepada wartawan usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah warga Kekalik di Aula kantornya.

    Dikatakan Sugeng, tahapan pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai 84 persen. Menurutnya untuk menyelesaikan sisa 16 persen itu pelaksana harus berani menambah tenaga dan jam kerja.

    “Kalau dia profesional tentu akan mampu memenej pekerjanya dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Banyaknya tenaga tidak menjamin hasil pekerjaan berkualitas dan tepat waktu. Saya rasa menejemen pekerjanya yang kurang,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa pihak kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kelalaian tersebut.

    Sugeng mengaku kecewa dengan capaian proyek tersebut dan hal ini akan berpengaruh terhadap reputasi kontraktor pelaksana itu sendiri apabila pekerjaannya tidak sesuai dan tidak tepat waktu.

    “Jika tidak selesai pada tanggal 24 Oktober nanti, maka terhitung tanggal 25 Oktober dia (kontraktor pelaksana, red) dikenakan denda selama 90 hari. Lewat dari itu maka terancam kena finalti,” pungkasnya.

    Proyek pembangunan saluran drainase Kekalik Jaya dengan nilai 7.227.291.000 tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2018.(f3)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!