Ajukan Banding, Vonis Gatot Brajamusti Naik Jadi 10 Tahun

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Gatot Brajamusti mengajukan banding atas putusan hakim yang memutusnya dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Namun, alih-alih hukumannya menjadi lebih ringan, Pengadilan Tinggi Mataram justru menaikan hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara.

Kuasa Hukum Gatot, Irfan Suryadiata yang ditemui di Polres Mataram siang tadi, Selasa (11/7), membenarkan putusan banding tersebut. Dia mengatakan Gatot telah menerima putusan tersebut dan tidak akan menempuh upaya hukum kasasi.

- Advertisement -

“Begitu saya terima pemberitahuan putusan, saya langsung memberitahu klien kami. Saya minta Pak Gatot berkomunikasi dengan tim kuasa hukum yang lain termasuk pihak keluarga, bagaimana langkah selanjutnya, dan baru kemarin saya menerima jawaban bahwa Pak Gatot tidak akan mengajukan kasasi,” ujarnya.

Sementara terkait rencana Peninjauan Kembali (PK), pihak pengacara masih berdiskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan pengajuan PK tersebut.

“Itu kita masih diskusikan, tapi PK kan ada dua alasan, pertama ada kesalahan dalam penerapan hukum dan kedua terkait novum (bukti baru). Nanti kita akan lihat, masih ada kesalahan dalam penerapan hukum ada waktu enam bulan (untuk dilihat),” pungkasnya.

- Advertisement -

Naiknya hukuman Gatot menjadi dua tahun, disinyalir menjadi alasan Gatot tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara istri Gatot, Dewi Aminah hingga saat ini masih menunggu putusan banding. Untuk Dewi, banding diajukan oleh jaksa atas vonis 18 bulan penjara terhadapnya. Padahal tuntutan jaksa terhadap dirinya selama tiga tahun penjara. (sat)

- Advertisement -
Senin, Juli 14, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...
Senin, Juli 14, 2025

Berita Terbaru

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

CFN Hari Koperasi, Bupati LAZ : Koperasi dan UMKM adalah Penggerak Ekonomi Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Gelaran Car Free Nite edisi...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...
Senin, Juli 14, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!