Mengerikan, Sebanyak 17 Bayi di NTB Dibuang Orang Tuanya

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Bayi merupakan anugrah Tuhan yang terindah bagi manusia. Banyak orang menginginkan mendapat seorang bayi. Namun tidak jarang, banyak pula orang yang tidak menginginkan anugrah Tuhan yang mungil itu.

Kurun waktu Januari hingga Juli 2017 ini, terdapat total 17 bayi yang dibuang orang tuannya. Hal tersebut diungkapkan Divisi Akvokasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi SH MH.

- Advertisement -

“Saya kroscek tadi dengan teman-teman Paramita (panti sosial) karena satu selter kita taruh semua di sana, total ada 17 bayi,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7).

Data tersebut hanya untuk bayi yang masih hidup. Artinya ditemukan masyarakat beberapa saat pasca dibuang. Sementara total bayi yang meninggal dunia untuk saat ini belum disebutkan.

Dari 17 bayi yang dibuang, 14 di antaranya telah diadopsi orang. Sementara sisa tiga bayi masih berada di Paramita. Tiga bayi tersebut di buang di lokasi berbeda, yakni Aikmal, Tanjung dan RSUD Mataram.

- Advertisement -

Angka pembuangan bayi tertinggi dalam setengah tahun ini didominasi di Lombok Timur. Rata-rata kasus pembuangan bayi tersebut lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

“Didominasi di Lombok Timur. Sebagian besar karena kelahirannya tidak diinginkan, malu karena ada hubungan yang tidak diinginkan sehingga dibuang,” jelas Joko.

- Advertisement -

Terkait sistem adopsi anak telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial, dimulai dari calon orang tau angkat meminta permohonan dengan dilengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut umunya telah menikah lebih dari lima tahun, tidak punya anak atau cuma memiliki satu orang anak.

“Atau ada surat keterangan dari dokter, dokter kejiwaan, kepolisian dan keterangan penghasilan. Nanti ada tim dari dinas sosial melakukan asesmen, memverifikasi,” jelasnya.

Setelah diverifikasi oleh tim, maka akan bersidang untuk menentukan layak tidaknya diberikan pengasuhan sementara selama enam bulan. Jika selama enam bulan calon orang tua angkat dianggap mampu mengadopsi, maka diberikan rekomendasi pengasuhan anak untuk dibawa ke pengadilan untuk ditetapkan. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!