HarianNusa.com, Mataram – Bayi merupakan anugrah Tuhan yang terindah bagi manusia. Banyak orang menginginkan mendapat seorang bayi. Namun tidak jarang, banyak pula orang yang tidak menginginkan anugrah Tuhan yang mungil itu.
Kurun waktu Januari hingga Juli 2017 ini, terdapat total 17 bayi yang dibuang orang tuannya. Hal tersebut diungkapkan Divisi Akvokasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi SH MH.
“Saya kroscek tadi dengan teman-teman Paramita (panti sosial) karena satu selter kita taruh semua di sana, total ada 17 bayi,” ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7).
Data tersebut hanya untuk bayi yang masih hidup. Artinya ditemukan masyarakat beberapa saat pasca dibuang. Sementara total bayi yang meninggal dunia untuk saat ini belum disebutkan.
Dari 17 bayi yang dibuang, 14 di antaranya telah diadopsi orang. Sementara sisa tiga bayi masih berada di Paramita. Tiga bayi tersebut di buang di lokasi berbeda, yakni Aikmal, Tanjung dan RSUD Mataram.
Angka pembuangan bayi tertinggi dalam setengah tahun ini didominasi di Lombok Timur. Rata-rata kasus pembuangan bayi tersebut lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
“Didominasi di Lombok Timur. Sebagian besar karena kelahirannya tidak diinginkan, malu karena ada hubungan yang tidak diinginkan sehingga dibuang,” jelas Joko.
Terkait sistem adopsi anak telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri sosial, dimulai dari calon orang tau angkat meminta permohonan dengan dilengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut umunya telah menikah lebih dari lima tahun, tidak punya anak atau cuma memiliki satu orang anak.
“Atau ada surat keterangan dari dokter, dokter kejiwaan, kepolisian dan keterangan penghasilan. Nanti ada tim dari dinas sosial melakukan asesmen, memverifikasi,” jelasnya.
Setelah diverifikasi oleh tim, maka akan bersidang untuk menentukan layak tidaknya diberikan pengasuhan sementara selama enam bulan. Jika selama enam bulan calon orang tua angkat dianggap mampu mengadopsi, maka diberikan rekomendasi pengasuhan anak untuk dibawa ke pengadilan untuk ditetapkan. (sat)