Nuril Diputus Bebas, PH: Jaksa Lalai Tidak Hentikan Penuntutan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Baiq Nuril Maknun telah diputus bebas Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7) kemarin. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan bebas tersebut. Sementara, penasehat hukum (PH) Nuril berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut karena telah terjamin secara konstitusional bahwa tersangka maupun terdakwa yang diproses tidak berdasarkan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi.

- Advertisement -

Tim Penasehat Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengatakan gugatan ganti rugi tersebut dilakukan karena menilai penuntutan pidana yang dilakukan penuntut umum pada Nuril tidak berdasar menurut hukum.

“Dalam hal ini, kejaksaan telah lalai dalam menjalankan tugasnya, di mana seharusnya perkara yang menjerat terdakwa dihentikan penuntutannya sejak awal dengan menerbitkan SKPP karena buktinya tidak cukup, ini sesuai ketentuan pasal 140 ayat (2) KUHAP. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya ditemui Kamis (27/7).

Menurutnya, perkara yang menjerat Nuril terkesan dipaksakan, sehingga dia berkomitmen untuk mengajukan ganti rugi.

- Advertisement -

“Ini berdasar karena putusan majelis hakim selain menyatakan terdakwa bebas, juga memulihkan haknya dalam keadaan yang semula. Karena itu kita akan menuntut hak terdakwa untuk mendapat ganti rugi dari kesalahan proses hukum yang telah merugikan terdakwa beserta keluarganya, baik secara materiil maupun inmateriil,” pungkasnya.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan setelah putusan terhadap Nuril bersifat tetap. Hal tersebut seperti terjamin dalam pasal 1 angka 22 dan Pasal 95 KUHAP.

- Advertisement -

“Gugatan ganti rugi ini wajar bagi yang diputus bebas sesuai ketentuan pasal 1 angka 22 dan pasal 95 KUHAP. Tentu gugatan ini akan kami ajukan setelah putusannya in kracht (berkekuatan hukum tetap), karena JPU mungkin akan mengajukan kasasi,” tutupnya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...

Belanja Pegawai Lobar diatas 30 Persen, Bupati LAZ Akan Tingkatkan PAD dan Rasionalisasi Pegawai berbasis Kinerja

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat melaksanakan apel...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!