Awas… Beli HP Curian Dapat Dipenjara Maksimal Empat Tahun

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Bagi anda yang hobi berbelanja online sepatutnya mewaspadai barang yang anda beli merupakan hasil curian. Karena, apabila anda membeli barang curian, maka dapat dikategorikan perbuatan anda merupakan tindak pidana penadahan barang hasil curian sebagaimana yang termuat dalam pasal 480 KUHP.

Tidak main-main, ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. Berbeda satu tahun dari ancaman maksimal bagi pelaku pencurian, sebagaimana termuat dalam pasal 362 KUHP, yakni lima tahun penjara.

- Advertisement -

Memang tidak adil rasanya jika anda tidak bermaksud membeli barang curian, namun dapat terancam pidana atas kepemilikan barang yang dibeli dari pelaku pencurian.

Pembuktiannya akan dilakukan baik saat proses penyidikan kepolisian hingga pengadilan nantinya, apakah anda memang berniat membeli barang hasil curian atau justru anda sama sekali tidak mengetahui barang yang anda beli adalah hasil curian.

Namun alangkah baiknya jika anda mewaspadai membeli barang dengan harga yang murah jauh dari harga pasarannya. Atau jika anda membeli sesuatu di malam hari secara bersembunyi di tempat yang memang mencurigakan. Bisa jadi barang tersebut hasil curian, dan anda dapat terjerat pasal penadahan barang curian.

- Advertisement -

Seperti kasus yang terjadi di Mataram, MJ (30) dan ZR (34) ditangkap polisi lantaran membeli HP dan laptop hasil pencurian dengan pelaku utamanya residivis berinisial MK (23) dan TA (20). Kini mereka diamankan Polres Mataram untuk proses penyidikan.

MJ dan ZR terancam dikenai pasal 480 sebagai penadah barang hasil curian. ““Dari pengembangan, pelaku berinisial TA berhasil ditangkap di Jalan Matahari Gomong. Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap penadah barang curian berinisial MJ (30) dan ZR (34),” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK di Polres Mataram.

- Advertisement -

Semoga dari kasus tersebut membuat banyak orang berhati-hati membeli barang, khususnya di tempat jual beli online. Pastikan dulu bahwa barang yang anda beli bukan merupakan hasil curian. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!