HarianNusa.com, Bima Kota – Tiga orang narapidana binaan Rumah Tahanan (Rutan) Bima ditangkap Unit Reskrim dan Anggota SPKT Polsek Rasanae Timur, Selasa (8/8). Ketiga pelaku berinisial RS (23), SY (20) dan AS (19) asal Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Ketiga pelaku sebelumnya menjalani cuti bersyarat dari Rutan. Namun, pelaku justru melancarkan aksinya mencuri satu unit Honda Beat di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima November 2016 lalu.
Polsek Rasanae Timur yang menyelidiki kasus tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Sebelumnya ketiga pelaku dipenjara lantaran kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya ketiga pelaku merupakan terpidana atas kasus kepemilikan senjata api secara ilegal,” ujar Kapolsek Rasanae Timur, Ipda Rusdin S.Sos.
Kini ketiga pelaku terancam kembali menjadi penghuni sel. Menjalani masa penjara bukannya membuat pelaku bertobat, namun justru mengulangi aksi kriminalitasnya. (sat)