Danrem 162/WB Kunjungi BPBD Loteng Pantau Pendebetan dan Pencairan Dana Stimulan Rehab Rekon

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Lombok Tengah – Proses pencairan bantuan dana stimulan dari Pemerintah pusat untuk warga terdampak gempa terus dilakukan hingga batas waktu tanggal 31 Maret 2020. Kaitan dengan itu, Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., didampingi Kasdim 1620/Loteng Mayor Inf Dian Aksmiyandita melaksanakan kunjungan ke Kantor BPBD Lombok Tengah sekaligus meninjau dan memantau proses pendebetan dan pencairan dana stimulan yang diberikan oleh Bank Mandiri, Selasa (28/1).

Pada kesempatan tersebut, Danrem 162/WB menjelaskan, bantuan dana stimulan dari pemerintah harus sudah terserap oleh masyarakat terdampak gempa dalam bentuk rekening Pokmas sampai tanggal 31 Maret 2020 sehingga tidak menghambat proses percepatan rehab rekon.

- Advertisement -

Menurut Danrem, pembuatan rumah tahan gempa (RTG) membutuhkan proses yang lumayan berat, mulai dari proses verifikasi, penetapan SK, proses pencairan dana hingga mencari tukang bangunan.

"Untuk mencapai target pembangunan 100 persen dengan batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2020 membutuhkan tukang yang banyak sehingga harus dilakukan pengecekan dan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Korem162/WB tersebut juga menyampaikan, jumlah warga terdampak gempa di Kabupaten Lombok Tengah pada tahap ini sebanyak 655 KK dari jumlah keseluruhan 10.089 KK.

- Advertisement -

"Sisa sebanyak 655 KK ini harus segera dibangun setelah menerima dana, dan jangan digunakan untuk kepentingan yang lain," harap Danrem.

Danrem juga mengingatkan para Pokmas, Fasilitator dan Aplikator agar serius dan Maksimal dalam pembangunan RTG dan jangan ada pemikiran memanfaatkan untuk disalah gunakan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan warga korban gempa dan Pemerintah.

- Advertisement -

"Jika ada yang main-main dan mengambil keuntungan dari proses rehab rekon ini, maka akan diberikan tindakan keras dengan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Danrem 162/WB sembari menjelaskan bahwa beberapa oknum yang nakal sudah ditanggani pihak Kepolisian untuk dilambil langkah hukum agar hal-hal seperti ini tidak harus terjadi apa lagi dalam situasi masyarakat sedang dilanda musibah. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!