HarianNusa.com, Mataram – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Jumat, 03 April 2020, Gubernur Nusa Tenggara Barat, DR. H Zulkieflimansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun 2019.
Dalam kesempatan itu, Gubernur secara singkat menyampaikan initisari laporan dan mengimbau semua masyarakat, NTB untuk bersatu melawan penyebaran wabah virus corona.
Kemudian LKPJ Tahun 2019 itu diserahkan Gubernur kepada pimpinan DPRD NTB.
"LKPJ Tahun 2019 kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2019," kata Gubernur.
Gubernur NTB yang akrab disapa Bang Zul itu mengungkapkan bahwa LKPJ Tahun 2019 itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ 2019 ini sebagai bentuk persetujuan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi NTB.
"Mohon izin pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB yang terhormat. Dalam upaya NTB untuk keluar dari wabah (Covid 19) ini, kami melihat memang perekonomian NTB sangat tergantung pada sektor pariwisata," kata Bang Zul.
"Namun dalam kesempatan ini, dan sesuai dengan kondisi saat ini, kami mengharapkan adanya akselerasi percepatan penanganan wabah yang salah satunya dengan memanfaatkan aspirasi DPRD NTB," tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua I H. Muzihir saat memimpin jalannya persidangan mengungkapkan, bahwa saat ini dewan tengah merasionalisasi anggaran untuk penanganan wabah corona ini.
"Saat ini DPRD NTB tengah menyisir anggaran untuk penanganan wabah covid-19 ini," ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi turut hadir mendampingi Gubernur dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP keamanan ditengah merebaknya wabah corona. Selain dilakukan penyemprotannya disinfektan, para peserta juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ruangan. Tak hanya itu, tempat duduk pun diatur dengan jarak sekitar 1 meter. Sementara jumlah peserta rapat juga dibatasi. (f3)