BerandaNTBBermain Tiktok dengan Gerakan Sholat sambil Joged, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Bermain Tiktok dengan Gerakan Sholat sambil Joged, Perempuan Ini Diamankan Polisi

HarianNusa.com – Perempuan yang membuat video tiktok dengan menampilkan diri bermain dengan gerakan sholat, akhirnya diamankan oleh personel Polsek Kopang menuju Polres Lombok Tengah, Senin (04/05), sekitar pukul 22.45 wita.

Pelaku berinisial RE (19) alamat Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun medsos miliknya.

"Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun" ujar AKP Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah, Selasa (05/05).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500"

Diberitakan sebelumnya, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik di dalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya.

"Tak ingin dampaknya meluas, kami pun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan," tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo.

Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan minta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia.

" Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," ucap RE.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulisnya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan.

"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," imbau Artanto. (f3)

Redaksihttps://hariannusa.com
Redaksi HarianNusa.com
spot_img

Baca Juga