25.122 Pelanggan Listrik di NTB akan Peroleh Pembebasan Rekening Minimum hingga Akhir Tahun 2020

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Selain pemberian stimulus berupa listrik gratis kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga subsidi daya 900 VA yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, pemerintah melalui PLN kembali memberikan stimulus bagi pelanggan listrik untuk beberapa segmen tarif.

Wakil Gubernur Provinsi NTB, Hj. Siti Rohmi Djalillah menyampaikan bahwa, pemberian stimulus ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

“Kami menyadari, dampak yang ditimbulkan akibat pandemi ini sangat luar biasa kepada masyarakat, terutama di bidang ekonomi. Maka dari itu, kami mencoba meringankan beban masyarakat melalui pemberian stimulus ini," ungkap Ummi Rohmi, sapaan wagub NTB.

Stimulus yang diberikan oleh pemerintah berupa program keringanan pembayaran listrik, yaitu pembebasan rekening mininum dan biaya beban atau abonemen, mulai tagihan rekening listrik bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 untuk beberapa segmen tarif.

Sementara itu, Rudi Purnomoloka, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB menyampaikan untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri, sebanyak 25.122 pelanggan berkesempatan untuk memperoleh stimulus ini.

- Advertisement -

“Jumlah tersebut terdiri dari 11.536 pelanggan sosial, 13.241 pelanggan tarif bisnis dan 345 pelanggan tarif industri. Dan semuanya memiliki kesempatan untuk memperoleh stimulus tersebut," kata Rudi.

Pemberlakukan program stimulus ini terbagi kepada beberapa segmen tarif. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum 40 jam nyala bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, diberlakukan bagi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri, mulai dari daya 1300 VA ke atas.

- Advertisement -

Selain itu, untuk pelanggan tarif sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis daya 900 VA dan industri daya 900 VA akan diberlakukan pembebasan biaya beban dan juga abonemen.

Sedangkan untuk pelanggan tarif Layanan Khusus, akan diberlakukan pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,

“Dengan pemberlakuan skema ini, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian energinya. Dan untuk tagihan rekening bulan Juli 2020, akan dilakukan penyesuaian pada sistem perhitungan rekening kami," terang Rudi.

Program stimulus ini berlaku secara otomatis dan terpusat sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus ke kantor layanan PLN.

“Kami harapkan dengan segala upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah melalui PLN, dapat memulihkan kondisi ekonomi dan membantu meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19 ini," tutup Rudi. (*)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!