Bejat! Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sungguh bejat! Seorang kakek inisial MT (50) tahun yang berprofesi sebagai nelayan di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram tega mencabuli seorang anak dibawah umur.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST,. S.I.K., saat menggelar konferensi pers pada Senin, (25/07/2022) membenarkan kejadian tersebut.

- Advertisement -

Didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika dan
PS. kasubnit I PPA Aiptu Sri Rahayu SH, Kadek menjelaskan bahwa terduga MT dilaporkan oleh orang tua korban.

Korban yang berinisial AKW mengeluhkan rasa sakit di sekitar kemaluannya, karena dimasukkan sesuatu pada alat kelaminnya.

Berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram. Dengan laporan Polisi No : LP/K//78/VI/2022/SPKT/Polresta Mataram. Menanggapi laporan tersebut unit penyidik PPA Satreskrim mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

- Advertisement -

Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga MT, oleh tim sat reskrim terduga MT diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

“Terduga dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kadek.

Kadek menuturkan, berdasarkan keterangan dari terduga MT, pada pukul 16.00 Wita akhir Maret 2022 lalu, awalnya terduga melihat korban berjalan hendak pergi mengaji, kemudian ia menarik tangan korban dan melakukan pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar mandi yang berada di sekitar lingkungan tersebut.

“Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya,” tutur Kadek.

Atas kejadian tersebut tersangka pelaku akan disangkakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Polresta Mataram melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar orang tua yang mempunyai anak-anak dibawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya, karena anak dibawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan. (F*)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!