Gadai Motor Pinjaman untuk Judi, Terduga Diamankan Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Seorang pria yang ketagihan bermain judi bola adil tega menggadaikan sepeda motor temannya yang ia pinjam.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK, mengatakan bahwa Wawan (nama samaran), nekat menggadaikan Sepeda Motor (Yamaha Vixion) milik temannya untuk bermain judi dengan harapan uang hasil gadainya bisa dilipat gandakan melalui berjudi bola adil.

- Advertisement -

"Pada tanggal 28 Oktober 2023 Wawan datang ke rumah korban di Kelurahan Cilinaya, Cakranegara (TKP) untuk meminjam sepeda motor dengan maksud ada keperluan ke Lombok Utara," kata Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, saat menggelar Press Release di Mapolsek Sandubaya, Selasa, (5/12/23).

Lebih lanjut dituturkan, setelah diberikan izin oleh korban, Wawan bukannya langsung menuju Lombok Utara melainkan pergi ketempat lain untuk menggadai sepeda motor korban yang baru dipinjamnya.

“Terduga menggadai kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik (korban) dengan nilai 2,5 juta rupiah. Kemudian terduga langsung menuju tempat permainan bola adil,” beber Nasrulloh.

- Advertisement -

Saat diinterogasi Wawan mengaku bahwa hasil gadai tersebut seluruhnya dipakai untuk main judi bola adil dengan harapan akan menang, namun hasilnya uang tersebut ludes (kalah).

“Karena lama sepeda motor nya tidak balik, korban akhirnya mencari tau, dan mendapat informasi sepeda motornya tersebut telah digadai terduga kepada seseorang. Atas kejadian itu Korban merasa rugi 7 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Sandubaya," terangnya.

- Advertisement -

Kapolsek juga membeberkan kronologis penangkapan Wawan. Ia mengatakan berkat upaya penyelidikan atas laporan tersebut tim Opsnal memperoleh informasi tentang identitas terduga Wawan, dan akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat pada 3 Desember 2023.

“Terduga dan barang bukti sepeda motor tersebut diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya di wilayah Cakranegara. Saat ini telah berada di Mapolsek Sandubaya,” ucapnya.

"Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan pasal 372 yang ancamannya 4 tahun penjara," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Terduga Wawan dan barang bukti sepeda motor pinjaman yang digadai nya di hadirkan saat Press Release Polsek Sandubaya. (Istimewa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!