HarianNusa, Lombok Barat – Suara bising musik yang terdengar keras dari warung -warung yang diduga illegal di sepanjang Pantai Duduk, Kecamatan Batulayar, dianggap mengganggu warga yang tinggal di perbukitan Pantai Duduk.
Bayangkan saja, sejak pagi hingga tengah malam, lantunan karaoke dan dangdut berdentum dari pengeras suara yang diarahkan ke segala arah, seolah-olah pantai ini tak lagi menjadi destinasi wisata alam, tapi berubah menjadi klub malam terbuka 24 jam.
“Saya pindah ke sini untuk hidup tenang, menikmati suara alam. Tapi sekarang, malah harus tidur ditemani dentuman bass dari bawah bukit,” keluh salah satu warga yang merasa terganggu.
Keluhan bukan hanya satu-dua. Puluhan warga sudah menandatangani petisi, menyampaikan laporan ke kepala dusun, kepala desa, camat, Polsek, Polres, hingga Satpol PP. Tapi sayangnya, suara mereka seolah tak terdengar. Petugas memang sempat turun dan menegur pemilik warung, tapi tak ada perubahan berarti. Bahkan, beberapa pemilik warung justru menambah jumlah speaker, seolah menantang aturan.
“Bukan soal menolak pariwisata, kami dukung usaha lokal. Tapi tolonglah, ada batasan dan rasa hormat. Kami juga manusia yang butuh istirahat,” tambah warga lainnya.
Yang menyedihkan, banyak warung itu beroperasi tanpa izin. Namun, lebih dari soal legalitas, yang paling mencolok adalah kurangnya empati pada lingkungan sekitar. Suara bising bukan hanya mengganggu, tapi perlahan merusak kenyamanan, kesehatan mental, dan kualitas hidup warga.
Kini, masyarakat mendesak agar pihak berwenang tidak hanya memberikan teguran, tapi benar-benar mengambil tindakan tegas. Jika tidak, kawasan Pantai Duduk dikhawatirkan akan kehilangan identitasnya sebagai wilayah hunian dan wisata yang nyaman, berubah menjadi kawasan liar tanpa aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat, I Ketut Rauh, membenarkan pihaknya menerima laporan dari warga perihal kebisingan di Pantai Duduk. Ia mengatakan, pelapor datang langsung ke Kantor Sat Pol PP.
“Kami sudah menerima laporan dan meminta perangkat kecamatan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu bersama kepala desa dan kepala dusun setempat,” jelas Rauh, dikutip dari Lombok Post. (F3)
Ket. Foto:
Ilustrasi warga yang terganggu dengan suara musik keras di pantai Duduk. (Ist)