HarianNusa, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka berinisial HK dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB, Senin, (24/11/25).
Sebelumnya, pada Rabu, (19/11), Kejati NTB telah menahan 2 orang tersangka lainnya berinisial IJU anggota DPRD NTB Fraksi Demokrat dan MNI Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Status HK dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Para tersangka ini masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (F3)
Ket. Foto:
Tersangka HK usai diperiksa Kejati langsung langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (Ist)


