Jumat, Mei 9, 2025
26.7 C
Mataram

Jual Narkoba di Malam Tahun Baru, Residivis di Ampenan Dicokok

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Satresnarkoba Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap seorang residivis kasus peredaran narkoba. Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita, Selasa (2/1).

Pelaku diketahui berinisial NS alias Nas asal Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku diamankan di rumahnya saat tengah memakai dan menggunakan narkoba berjenis sabu.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat 0,90 gram, bong atau alat hisap sabu, pipa silinder, korek api yang ada di dalam lemari bajunya. Kemudian di bawah pintu kamar pelaku ditemukan satu poket sabu dan di dalam kaleng bekas minyak rambut ditemukan dua poket sabu. Polisi juga menemukan buku catatan penjualan sabu yang di dalamnya terdapat uang Rp. 265.000.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram, AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba.

“Pelaku merupakan residivis narkoba yang masih menjalani pembebasan bersyarat karena vonis 5,8 tahun atas kepemilikan 1000 gram narkoba jenis ganja pada tahun 2013,” ujarnya, Rabu (3/1).

- Advertisement -

AKP Prayit juga mengatakan pelaku telah menjual narkoba di malam pergantian tahun Senin kemarin. “Ini adalah bagian kecil bahan sisa dari penjualan di malam tahun baru 2018 yang baru lalu,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat juga turut berpartisipasi untuk memerangi narkoba, dengan cara melaporkan pada kepolisian setiap orang-orang yang dicurigai mengedarkan narkoba.

- Advertisement -

“Berbagai usaha telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, nyatanya kasus narkoba tetap saja mewarnai perjalanan republik tercinta ini. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba di tengah-tengah lingkungan kita dan pengawasan terhadap putra dan putri kita agar tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Mataram dan dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!