HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali. Sengketa ini muncul akibat keberatan dari salah satu pemohon terhadap lamanya proses pengurusan sertipikat yang sebelumnya telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.
Berdasarkan hasil klarifikasi, keterlambatan proses diduga disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara kuasa dengan pemberi kuasa serta belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi dalam permohonan pendaftaran tanah. Untuk itu, Seksi PPS mengambil langkah proaktif dengan memanggil para pihak guna memperoleh informasi yang komprehensif sekaligus mencari solusi terbaik.
Dalam mediasi yang digelar, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan keberatan masing-masing. Proses musyawarah ini bertujuan mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan pelayanan pertanahan tetap berjalan transparan serta akuntabel.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penangan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Mataram, Moh Fauzi Rahman, menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. “Kami berkomitmen menghadirkan solusi yang adil dan musyawarah, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Melalui mediasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemohon dan pihak kuasa hukum, sehingga proses pendaftaran tanah dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur. Kantor Pertanahan Kota Mataram menekankan pentingnya komunikasi dan kelengkapan persyaratan agar pelayanan pertanahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. (*)
Ket. Foto:
Proses mediasi permasalahan sengketa dalam proses pengurusan sertipikat pendaftaran tanah pertama kali oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan Kota Mataram. (Ist)

