HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram mengajak masyarakat untuk mengurus layanan roya (penghapusan hak tanggungan) secara mandiri karena prosesnya mudah, cepat, dan terjangkau.
Layanan roya merupakan proses penghapusan catatan hak tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban kredit telah dilunasi. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara, karena pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan dengan biaya resmi yang sangat terjangkau, yaitu Rp50.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menegaskan bahwa masyarakat diharapkan semakin sadar untuk memanfaatkan layanan secara mandiri.
“Pengurusan roya sangat sederhana dan biayanya jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantara agar lebih hemat dan terhindar dari biaya tambahan yang tidak perlu,” ujar Halid Aslamudin.
Selain lebih ekonomis, pengurusan secara mandiri juga memberikan kepastian proses yang transparan dan aman. Petugas Kantor Pertanahan siap memberikan pendampingan serta informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Mataram berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang mudah, terjangkau, dan bebas dari praktik percaloan.
Ayo urus roya Anda sendiri, lebih hemat, mudah, dan pasti! (*)
Ket. Foto:
Masyarakat kini bisa mengurus Roya sendiri dengan biaya murah tanpa melalui perantara. (Ist)

