HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bapenda NTB) memfinalisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara maraton selama hampir dua bulan. Proses tersebut difokuskan pada optimalisasi potensi pajak dan retribusi yang dinilai belum tergarap maksimal.
Menurutnya, revisi perda dilatarbelakangi turunnya dana transfer pusat ke daerah sekitar Rp1,4 triliun. Dampaknya, APBD NTB yang pada 2025 berada di angka Rp6,4 triliun, turun menjadi sekitar Rp5,2 triliun pada 2026.
“Fenomena berkurangnya dana transfer daerah membuat struktur fiskal NTB mengalami tekanan. Karena itu, pemerintah daerah bersama Komisi III DPRD NTB membahas perubahan perda ini dengan harapan dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada dan menggali sumber-sumber retribusi baru agar fiskal daerah bisa kembali menuju kondisi normal,” ujar Guru To’i, sapaan akrab Akhdiansyah, Senin (18/5/2026).
Dari perubahan regulasi tersebut, diperkirakan terdapat tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar. Rinciannya, sekitar Rp110 miliar berasal dari kabupaten/kota se-NTB dan sekitar Rp50 miliar untuk pemerintah provinsi.
Akhdiansyah menjelaskan, terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu potensi yang disorot adalah kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.
Selain itu, kendaraan listrik akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara untuk sektor industri mineral, pajak BBM direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
Di sektor pertambangan rakyat, potensi retribusi akan diperoleh dari biaya pengelolaan wilayah, pengelolaan usaha, dan pengelolaan lingkungan. Kebijakan ini mengacu pada Permen Nomor 147 dan akan dituangkan secara tegas dalam perubahan perda. Ia menegaskan, hasil dari aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat dikembalikan semaksimal mungkin kepada daerah penghasil, terutama untuk mendukung penataan dan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.
“Perubahan perda pajak dan retribusi ini mengatur agar hasil tambang rakyat dikembalikan maksimal untuk daerah penghasil, khususnya dalam isu perbaikan lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh item dalam perubahan perda telah dibahas intensif melalui Komisi III DPRD NTB dan kini telah final untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan dan dijalankan.
Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi fondasi penguatan kemandirian fiskal NTB sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal meski di tengah tekanan anggaran. (F*)
Ket. Foto:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappenda NTB) memfinalisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Ist)

