HarianNusa, Mataram – Seorang perempuan residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Selasa dini hari (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan perempuan berinisial J (52) bersama dua pria, yakni IS (24) dan AR (29), yang sama-sama merupakan warga setempat. Penangkapan J menjadi sorotan lantaran perempuan paruh baya itu diketahui pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya.
Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,89 gram, alat konsumsi narkoba, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“J dan IS kami amankan di rumah milik J. Saat tim tiba di lokasi, keduanya sedang berada di rumah tersebut. J diketahui residivis kasus narkoba,” ungkap AKP Remanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga sabu yang dikuasai J dan IS diperoleh dari AR. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah AR yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Tak butuh waktu lama, AR akhirnya berhasil diamankan. Polisi menduga pria tersebut menjadi pemasok sabu kepada J dan IS.
“AR akhirnya berhasil diamankan. Terduga ini diduga sebagai sumber barang bukti sabu yang dimiliki J dan IS. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” lanjutnya.
Keterlibatan kembali J dalam kasus narkotika menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menyasar berbagai kalangan, termasuk pelaku lama yang pernah menjalani proses hukum. Polisi pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman warga.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F*)
Ket. Foto:
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram. (Ist)














