HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Timur membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu penadah motor curian. Polisi menangkap kedua pelaku di daerah Sagik Mateng Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Senin (08/01), sekitar pukul 15.00 Wita.
Dua pelaku yang ditangkap petugas berinisial OS alias Gede Santana alias Imong (19) asal Sagik Mateng dan IS alias Izam (17) asal Desa Sapapan Jerowaru. Imong diketahui sebagai pelaku curanmor dan Izam berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku sebelumnya mencuri motor jenis Kawasaki Dtracker di Lingkungan Bermis Kelurahan Selong Kecamatan Selong Lombok Timur, pada 6 Januari 2018 kemarin.
Pelaku Imong tidak beraksi sendiri, dia bersama temannya berinisial Jaya melakukan aksi curanmor. Namun Jaya terlebih dahulu ditangkap polisi. Dari keterangan yang bersangkutan, Imong dan Izam ditangkap.
“Berdasakan pengakuan pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi, kami kembali menangkap satu pelaku lainnya dan juga seorang penadah,” ujar Kapolres.
Imong dan Jaya bersama-sama beraksi mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada malam hari. Pelaku kemudian merusak kunci kontak motor tersebut dan membawa kabur. Pelaku kemudian menjualnya pada Izam di daerah Sepapan Jerowaru.
Kini para pelaku tengah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka. (sat)