HarianNusa.com, Mataram – Polsek Mataram mengungkap kasus pencurian satu unit HP di Toko Bubbly Dessert Lombok Epicentrum Mall. Kasus tersebut terjadi pada 10 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid di hadapan awak media, mengatakan kronologis kejadian saat seorang karyawan toko bernama Fitrianingsih (18) tengah sibuk melayan tamu. Korban meletakan HP miliknya di atas meja. Tiba-tiba seorang pelaku datang dan langsung mengambil HP tersebut.
“Modus pelaku, pada saat korban melayani pembeli dan menyimpan HP di atas meja, pelaku menggunakan kesempatan melancarkan aksinya,” ujar Kompol Tauhid, di Mapolsek Mataram, Sabtu (13/1).
Korban yang menyadari kehilangan HP kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Mataram. Polisi pun bergegas melakukan penyelidikan. Berbekal kamera pengawas milik toko tersebut, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi wajah pelaku pencurian.
Berselang delapan hari, pelaku berhasil diringkus polisi di RSUD Kota Mataram saat tengah menjenguk anak temannya yang sakit. Tanpa perlawanan pelaku digiring menuju kantor polisi.
“Berselang delapan hari Tim Opsnal Polsek Pajang atau Polsek Mataram mendapat informasi pelaku di salah satu tempat. Jadi kami tidak mau kehilangan target, kami mendatangi TKP melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” ungkap mantan Kapolsek Ampenan ini.
Pelaku diketahui berinisial MA alias Astar (31) yang berprofesi sebagai tukang las asal Lingkungan Getap Barat Kelurahan Cakranegara Selatan Baru Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Kini pelaku tengah diamankan polisi dan terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (sat)