HarianNusa.com, Lombok Timur – Seorang pria asal Dusun Gubuq Tengaq Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial S (31) ditangkap Polsek Pringgabaya, Jumat (19/01) kemarin.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih berumur 6 tahun. Dia diduga menyetubuhi korban yang masih kelas I SD pada Rabu (17/01).
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporkan keluarga korban pada Polsek Pringgabaya.
“Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan berupa pemerkosaan pada anak di bawah umur. Atas laporan keluarga korban, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” jelas Tista, Sabtu (20/01).
IPTU Made Tista menjelaskan, awalnya korban mengeluh mengalami sakit pada bagian organ intimnya pada orang tuanya. Setelah dibujuk untuk memberitahukan apa yang terjadi, korban akhirnya mengaku pelaku telah memperkosanya.
“Setelah ditanya orang tuanya, korban akhirnya berani mengatakan bahwa pelaku telah menodainya,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk proses penyelidikan kasus tersebut. (sat)