Usai Didatangi Mabes Polri dan Kapolda NTB, KPU NTB Gelar Rakor

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) didatangi rombongan Mabes Polri dan Polda NTB, Selasa (30 /01).

Ketua KPU Provinsi NTB, H. Lalau Aksar Anshori mengatakan bahwa hari ini ada tiga kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi NTB yakni menerima kunjungan dua Jenderal Bintang 1 beserta rombongan dari Mabes Polri.

- Advertisement -

“Tujuan kunjungan ini dalam rangka memantau kesiapan pelaksanaan Pilkada 2018 serta identifikasi masalah untuk antisipasi permasalahan dan kerawanan nantinya,” kata Ketua KPU Provinsi NTB, H. Lalu Aksar Anshori kepada HarianNusa.com.

Kedua, lanjut Aksar yakni KPU Provinsi NTB menerima kunjungan silaturahmi Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs Firli, SH., M Si mengenai hal yang sama.

Kapolda, kata Aksar meminta KPU NTB untuk selalu berkoordinasi selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

- Advertisement -

“Pak Kapolda mendukung penuh pelaksanaan Pilkada dengan menyediakan semua kebutuhan pengamanan,” kata Aksar.

Dan kegiatan ketiga, sambung Aksar, KPU Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Tim Kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.

- Advertisement -

Dikatakan Aksar, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut di antaranya mengenai Laporan Dana Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye.

“KPU Provinsi NTB kepada paslon untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye paling lambat tanggal 14 Februari pukul 18.00 wita,” jelasnya.

Selain itu, KPU Provinsi NTB juga meminta kepada tim paslon agar mengajukan usulan pembatasan dana kampanye dari daftar yang telah diberikan oleh KPU NTB.

“Paling lambat tanggal 13 Februari 2018,” pungkasnya.

Senada, Anggota KPU Provinsi NTB, Ilyas Sarbini juga mengatakan rekening khusus dana kampanye itu wajib diserahkan ke KPU NTB sebagai lampiran laporan awal dana kampanye yang harus diserahkan pada tanggal 14 Februari 2018 paling lambat pukul 18.00 wita.

Ditanya apakah ada sanksi jika paslon terlambat menyerahkan rekening dana kampanye tersebut, Ilyas mengatakan tentu hal tersebut memiliki sanksi.

“Tapi kita harap tidak ada yang terlambat, nanti kita lihat terlambatnya di fase laporan yang mana tapi yang paling berat sanksinya adalah pembatalan paslon,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Selasa, Juli 8, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Selasa, Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Seluruh Sistem Kelistrikan Kembali Normal, GM PLN UIW NTB Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Mataram

HarianNusa, Mataram — General Manager PLN Unit Induk Wilayah...

Listrik Terdampak Banjir di Mataram, PLN Lakukan Penormalan Bertahap

HarianNusa, Mataram - Hujan lebat seharian yang mengguyur Kota...

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!