HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Polsek Pagutan menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dua unit laptop dan cas laptop serta satu unit HP milik anggota polisi.
Pelaku berinisial AW (21) asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang merupakan anak seorang anggota DPRD Bima. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban di Polsek Pagutan pada 26 Januari 2018.
Kapolsek Pagutan, IPDA Agus Rachman, SH, mengatakan pelaku melakukan pencurian di BTN Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompat melalui tembok samping rumah. Pelaku selanjutnya jalan melalui atap rumah dan masuk ke dalam melalui jendela,” ujarnya belum lama ini.
Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani pelaku berinisial AN (21) yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Kemudian pelaku AW ditangkap polisi di kos miliknya yang tidak jauh dari lokasi tempat dia mencuri. “Kita tangkap di kos yang tidak jauh dari lokasi tempat pelaku beraksi,” ungkapnya.
Dari pelaku, diamankan satu unit laptop, cas laptop dan satu unit HP hasil curian. Kini pelaku masih ditahan di Polsek Pagutan. (sat)