HarianNusa.com, Praya – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana curanmor berinisial (SH), Sabtu (03/02). Penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/64/VIII/2017/NTB/Res Loteng/Sek Kuta, tanggal 25 Agustus 2017 lalu.
Tim Opsnal berhasil mengumpulkan informasi mengenai laporan tersebut dan setelah melakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka.
“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Rafles P Girsang, SIK.
Penangkapan tersebut dilakukan pada saat tersangka sedang asik menikmati minuman keras di sebuah warung di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng. “Pelaku ditangkap saat tengah asyik minum minuman keras di sebuah warung,” ungkapnya.
Polisi pun dengan mudah meringkus pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Loteng guna menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, didapatkan keterangan awal bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda, dan terhadap pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (sat)