HarianNusa.com, Praya – Seorang pelaku yang diduga sebagai distributor sabu ditangkap polisi. MC (38) asal Desa Kopang, Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng) tak dapat mengelak saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Loteng memergokinya saat akan mengirim narkoba kepada seorang pelanggan di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Sabtu (03/02) lalu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba yang dilakukan di Desa Bilelando dan langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas AKP Muhaemin SH SIK.
Polisi pun langsung menggeledah pelaku. Polisi mendapati barang bukti berupa dua poket kristal bening diduga sabu, sebuah timbangan, sebungkus plastik, dua buah pipet sebuah pipa kaca dan gunting.
“Mendapati seluruh barang bukti, kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolres untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan dan mempercepat proses pemeriksaan.” terangnya.
Melihat barang bukti, kuat dugaan para petugas bahwa MC adalah seorang kuris atau distributor sabu. Ditambah lagi pengakuan masyarakat sekitar, pelaku memang sering berlalu lalang di Desa Bilelando tanpa ada alasan yang jelas.
Atas perbuatannya MC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan paling lama 20 tahun penjara. (sat)