More
    BerandaGaya HidupKesehatanRSUP NTB Komit Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

    RSUP NTB Komit Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan

    HarianNusa.com, Mataram – Survei Verifikasi Akreditasi ke-1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berlangsung di Aula Rinjani RSUD Provinsi NTB,Rabu (21/3/2018).

    Direktur Utama (Dirut) RSUD Provinsi NTB, dr.H.Lalu Hamzi Fikri,MM dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Perencanaan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh RSUD Provinsi NTB sejak penilaian Akreditasi Tahun 2017 lalu.

    “Pada tanggal 9 Maret 2017 lalu RSUD Provinsi NTB telah disurvei akreditasi dengan hasil yang baik-baik semua. InshaAlloh survei Verifikasi Akreditasi kali ini hasilnya juga baik,”

    Ia mengajak jajaran RSUD Provinsi NTB memanfaatkan momen ini selain untuk disurvei verifikasi juga untuk menerima bimbingan surveior.

    ” InshaAllah step by step kita jadikan ini untuk terus meningkatkan layanan di Rumah Sakit ini,” ujarnya.

    Dihadapan jajarannya,Lalu Hamzi Fikri menyampaikan harapan komitmen bersama untuk mempertahankan ikhtiar dalam memberikan pelayanan terbaik dan kesinambungan inovasi dalam pelayanan.

    Sementara Surveior KARS yang juga bertugas di salah satu RSUD di provinsi Bali, dr.Liliek Sulistyaningsih,M.Kes mengungkapkan survei kali ini lebih kepada memberikan masukan untuk terus melakukan upaya perbaikan sebagaimana yang di ikhtiarkan oleh RSUD Provinsi NTB.

    Ia menyampaikan rasa kagumnya terhadap kemegahan bangunan RSUD Provinsi NTB.

    ” Semoga RSUD Provinsi NTB ini menjadi dambaan dan kebanggaan masyarakat NTB,” ungkapnya.

    Predikat PARIPURNA Bintang 5 telah disematkan kepada RSUD Provinsi NTB.

    Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Dewan Pengawas RSUD Provinsi NTB Drs Tri Budiprayitno,M.Si , dr.Hj.Nurhandini Ekadewi,SpA , dr.Sda Soesbandoro,Spesifikasi OG (K),Tokoh masyarakat TGH Hasanain Juaini,Lc.M.Hum, Drs Azhari,MM dan lainnya.

    Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit dalam pasal 1 diantaranya menyebutkan Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. (f3)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!