HarianNusa.com, Mataram – Unit Reskrim Polsek Cakranegara melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial FD (19) asal Desa Bengkel Kecamatan Labuapi. Dia ditangkap bersama rekan pria berinisial BA (32) asal Dusun Lendang Mamben Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Kamis (05/07) lalu.
Wanita dan pria tersebut ditangkap lantaran melakukan penggelapan atau penipuan terhadap seorang pria yang dikenal melalui facebook. Berawal saat FD berteman dengan korbannya melalui facebook bernama Martono.
Selanjutnya FD dan BA mendatangi korban di Jalan Ismail Marzuki Lingkungan Karang Jasi Kelurahan Cilinaya Kota Mataram. Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan mencari sesuatu di Kota Mataram.
“Namun saat dipinjamkan, pelaku justru menggadaikan motor milik pelaku. Tidak hanya motor, namun Camera Sonny A 6000 milik korban yang tersimpan dalam jok motor turut digadai,” ujar Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa.
Setelah lama menghubungi pelaku, namun tak juga direspon, korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada polisi. Polisi bergerak cepat dengan mencari pelaku. Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan mengaku menggadai motor milik korban. Kini keduanya masih diproses Polsek Cakranegara. (sat)