
HarianNusa.com, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke Lombok. Seorang pria dan wanita ditangkap di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), Rabu, (18/07).
Kedua pelaku diketahui bernama Agus Mulyana (36) asal Desa Karang Wetan Kecamatan Karawang Timur Jawa Barat dan Endang Sri Ningsih (38) asal Desa Kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok Jawa Barat. Keduanya berangkat dari Jakarta menuju Praya menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 0650.
“BNNP NTB bekerjasama petugas bandara telah berhasil menangkap dua orang tersangka. Dalam penangkapan tersebut yang bersangkutan membawa delapan bungkusan sabu-sabu. Lima dalam tubuhnya si Agus dan tiga di tubuhnya Ningsih,” ujar Kepala BNNP NTB, Imam Margono, saat konferensi pers di Kantor BNNP NTB, Kamis (19/07).

Imam Margono menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya upaya penyelundupan sabu melalui bandara. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di bandara.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang kita curigai. Pemeriksaan melalui x-rai. Ternyata hasil pemeriksaan dalam tubuh mereka terdapat benda mencurigakan. Akhirnya kita minta mereka untuk mengeluarkannya,” ungkapnya.
Sebanyak delapan bundel sabu dibawa keduanya. Lima bungkus sabu seberat 250 gram disimpan Agus melalui duburnya, sementara tiga bungkus sabu seberat 150 gram disimpan Endang melalui vaginanya.

“Itu mereka lakukan untuk menghindari pengecekan petugas bandara,” terangnya.
Usai menangkap keduanya, petugas BNNP pun membawa kedua pelaku menemui penerima barang tersebut. Benar saja, sebuah mobil Yaris warna hitam dengan nomor polisi DR 474 K datang hendak mengambil barang tersebut. Di dalam mobil tersebut diduga berjumlah empat orang.
Saat hendak diberhentikan, rupanya mereka mengetahui kedatangan petugas. Mereka pun kabur dari kejaran petugas. Namun sebelum kabur petugas sempat menembak bagian belakang mobil dan mengenai bahu kiri salah seorang pelaku. Mobil tersebut terus kabur dari kejaran petugas.
Sementara untuk Agus dan Ningsih, atas perbuatannya diganjar pasal berlapis. Mereka diganjar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) jo Pasal 115 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (sat)