Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalHukumSebanyak 1.183 Narapidana di Mataram Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 1.183 Narapidana di Mataram Dapat Remisi Idul Fitri

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak 1.183 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram memperoleh remisi Idul Fitri 2017. Dua di antaranya memperoleh remisi bebas langsung karena masa tahanan telah usai saat dihitung dengan jumlah waktu remisi. Kedua tahanan tersebut merupakan tahanan dalam kasus pidana umum.

“Ada 1.183 yang diberi remisi. Dua orang diberikan remisi bebas langsung karena masa tahanan sudah habis,” ujar Kepala Kemenkumham NTB, Sevial Akmily, ditemui usai buka puasa bersama di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Senin (19/6).

Sementara, jumlah narapidana kasus korupsi yang diberi remisi sebanyak enam orang. “Tahanan kasus korupsi enam orang dapat remisi,” pungkasnya.

Alasan pemberian remisi pada enam tahanan kasus korupsi tersebut untuk memenuhi hak tahanan. Tahanan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan dan pertimbangan untuk diberikan hak remisi.

“Alasan pemberian remisi karena hak mereka juga. Ada hukuman yang enggak begitu berat, ada persyaratan, kita tidak bisa menghalangi juga,” ucapnya.

Remisi untuk koruptor disebut juga telah melalui koordinasi dengan KPK. Tahanan yang ditolak usulan remisi pada komisi antirasuah tersebut tidak akan pernah diajukan lagi permohonan remisinya.

“Kami sangat berhati-hati memberikan remisi, apalagi yang pernah ditolak KPK kami tidak akan usul lagi,” paparnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -