Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img
BerandaHeadlineDPRD Minta Pemprov NTB Sigap Mengawasi Peredaran Mi Mengandung Babi

DPRD Minta Pemprov NTB Sigap Mengawasi Peredaran Mi Mengandung Babi

- Advertisement - Explore Lombok

Mataram, HarianNusa.com – Ketua Komisi III DPRD NTB H. Johan Rosihan, ST meminta Pemerintah Daerah bersama Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) NTB bertindak cepat agar distributor menarik peredaran produk mi asal Korea Selatan yang positif memiliki kandungan Babi. Selasa, (20/6).

Hal itu disampaikan Johan menanggapi masih ditemukannya produk mi haram tersebut beredar di beberapa toko dan swalayan yang ada di NTB.

“Pemerintah daerah dan BPOM harus bergerak cepat dan tegas atas persoalan ini,” ujarnya.

Dengan reaksi cepat dari Pemda dan BPOM, lanjut Johan, menunjukkan kepedulian Pemerintah selaku otoritas dalam memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat NTB agar terhindar dari makanan haram.

“Menyelamatkan warga dari barang haram adalah kewajiban utama Pemerintah menurut saya,” katanya.

Selaku Wakil rakyat, Johan yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD NTB ini mengaku prihatin dengan beredarnya produk haram tersebut. Ia juga berharap agar ke depannya Pemerintah lebih teliti lagi sebelum menyetujui produk yang menjadi konsumsi masal beredar di pasaran. Apalagi mayoritas masyarakat NTB beragama Islam.

“Sebagai daerah dengan mayoritas muslim, kami sebagai wakil rakyat merasa perlu menegaskan ini.
Lindungi rakyat, jangan lalai dan abai atas hal ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Kabupaten Lombok Tengah melakukan sidak terhadap beberapa outlet ternama yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Hasilnya, masih banyak ditemukan outlet yang memajang mi yang telah dicabut izin edarnya tersebut. Alasannya, menunggu supervisor kewilayahan untuk menindaklanjuti.

“Dalam suasana puasa ini tentu kasus tersebut menimbulkan masalah sendiri di tengah masyarakat. Untuk itu kami Satgas Pangan yang terdiri dari Disperindag dan Polres Loteng melakukan sidak,” ujar Kasat Intelkam, AKP Refindo Pradikta Rulando SIK, dihubungi.

Pada razia pertama tersebut, Satgas Pangan masih melakukan hal preventif dengan menyarankan mi-mi terlarang tersebut ditaruh di gudang. Jika tidak diindahkan akan disita hingga sanksi lainnya pada toko tersebut.

Diketahui, sebanyak empat jenis mi asal Korea yang diteliti ternyata mengandung babi. Mi-mi instan tersebut yakni Samyang Mi U-dong, Shin Ramyun (Nongshim), Samyang rasa Kimchi dan Ottogi (Yeul Ramen). Keempat mie tersebut setelah diteliti BPOM ternyata mengandung DNA babi. (sta)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 23, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Rabu, Oktober 23, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -